EKONOMI
KOPERASI
Ø Tugas
dan fungsi koperasi
Ø Jenis
dan bentuk koperasi
Ø Pengertian
sisa hasil usaha
Di
Susun Oleh:
NAMA :
Dessy . septiyani
NPM :
21211902
KELAS : 2
EB 25
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVESITAS
GUNADARMA
2012
KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan hati
penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi
dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi
koperasi”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan
baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat
mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk
hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta
harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal
baik yang diberikan oleh Allah SWT.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Walaupun mengembangkan setiap potensi yang ada. Tidak
begitu mengerti tentang koperasi khusus, namun mencoba untuk menganalisis
tentang koperasi saat ini.
Sebenarnya koperasi mempunyai potensi yang sangat besar
dalam perekonomian indonesia. Terbukti saja sejak beberapa kali perekonomian
nasional dipukul krisis, koperasi selalu bisa bertahan bersama UKM. Namun Kunci
keberhasilah koperasi untuk bertahan sesungguhnya adalah karena adanya anggota
yang mengelola kopersi itu sendiri,Setiap anggota koperasi punya andil besar
dalam menentukan jalannya usaha koperasi itu sendiri.
Dan kopersi juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata agar masyarakat juga lebih maju dan makmur.
Dan kopersi juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata agar masyarakat juga lebih maju dan makmur.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Seperti yang
telah diuraikan pada latar belakang, maka penulismengambil rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Tugas
dan fungsi koperasi
2. Jenis
dan bentuk koperasi
3. Pengertian
sisa hasil usaha
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulis membuat makalah yang
berjudul ” fungsi, bentuk, jenis koperasi” adalah :
1. Tugas
dan fungsi koperasi
2. Jenis
dan bentuk koperasi
3. Pengertian
sisa hasil usaha
BAB II
ISI
1.
Tugas dan fungsi koperasi
Ø Fungsi
koperasi
·
Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesia
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Ø Tugas
koperasi
·
Meningkatkan taraf hidup sederhana
masyarakat indonesia
·
Mengembangkan demokrasi ekonomi di
Indonesia
·
Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap
potensi yang ada.
2.
Jenis dan bentuk koperasi
Ada dua jenis koperasi yang
cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni
·
KUD (Koperasi
Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.
·
KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan
usaha.
usaha koperasi disesuaikan dengan
kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan
inilah muncul jenis-jenis koperasi :
Ø Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
·
Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
·
Koperasi
primer
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
·
Koperasi
sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
ü koperasi pusat :
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü gabungan koperasi :
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü induk koperasi :
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
gabungan koperasi
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
·
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
·
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
·
Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Ø Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·
Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Ø Bentuk bentuk koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan,
tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi
sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi
primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal
tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan
hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti
dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas
·
Modal
pinjaman
·
Modal
Sendiri
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut :
ü Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
ü Dana Cadangan
Cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
ü Hibah
Adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
o
Anggota dan
calon anggota
o
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o
Bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
o
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
o
Sumber lain
yang sah
3.
Pengertian sisa hasil
usaha
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
·
SHU total kopersi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Ø Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Ø Perumusan
SHU = JUA + JMA, dimana :
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
ü SHU
: sisa hasil usaha
ü JUA
: jasa usaha anggota
ü JMA
: jasa modal sendiri
ü Tms
: total modal sendiri
ü Va
: volume anggota
ü Vak
: volume usaha total kepuasan
ü Sa
: jumlah simpanan anggota
Ø
Prinsip-prinsip pembagian SHU
·
SHU yang di bagi merupakan sumber dari
anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan
kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
·
pembagian SHU anggota di nlakukan secara
transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
·
SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
o
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
o
JUA : Jasa Usaha Anggota
o
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
ü
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
ü
JUA : Jasa Usaha Anggota
ü
JMA : Jasa Modal Anggota
ü
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
ü
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi &Koperasi)
ü
Sa : Jumlah simpanan anggota
ü
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Ø Informasi
SHU
Beberapa informasi dasar tentang SHU:
·
SHU total koperasi pada satu
tahun buku
·
Bagian SHU anggota
·
Total simpanan seluruh
anggotanya
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota anggota
Istilah istilah dari informasi dasar :
·
SHU total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
·
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya
·
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Sumber
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi
http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
http://amanda990.wordpress.com/2010/10/21/jenis-jenis-koperasi-indonesia/
http://ucipechel.blogspot.com/2011/10/tugas-teori-ekonomi.html