EKONOMI
KOPERASI
Di
Susun Oleh:
NAMA :
Dessy . septiyani
NPM :
21211902
KELAS : 2
EB 25
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVESITAS
GUNADARMA
2012
KATA
PENGANTAR
Dengan segala kerendahan hati
penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi
dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi
koperasi”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan
baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat
mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk
hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta
harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal
baik yang diberikan oleh Allah SWT.
SEJARAH
EKONOMI PERKOPERASIAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sejarah
kelahiran koperasi dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara
berkembang memang sangat diametral dan sangat baik. Di Barat lahir sebagai
gerakan melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang
dalam suasana persaingan pasar. Koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami dijaman penjajahan, koperasi yang pertama kali didirikan yaitu
koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Dengan adanya kopersi diharapkan akan bisa meringankan
beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang
selalu meningkat tinggi
Koperasi
adalah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh perorangan demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Gerakan koperasi bermula
pada abad ke- 20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh para orang orang kaya tetapi bisa saja orang yang
sederhana. Koperasi tumbuh justru dari kalangan rakyat, ketika kapitalisme
mulai memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi yang terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya dan orang lain
(manusia sesamanya)
Menurut
undang – undang di pasal No.25 tahun 1992 pasal 4 di jelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Seperti
yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulismengambil rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Sejarah
perkoperasian Indonesia
2. Pengertian
koperasi menurut beberapa tokoh
3. Pengertian
konsep koperasi menurut beberapa tokoh
BAB II
ISI
1.
SEJARAH PERKOPERASIAN DI INDONESIA
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
v PERTUMBUHAN
KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya
untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka
Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain
“Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi
dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan
lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”. Untuk
memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu
“program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
- Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
- Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
- Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali
Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya “Untuk kepentingan
pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan
dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong
yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa
percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak
menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang
terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan
desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk
koperasi”. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres
koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang
berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan
Dewan Koperasi Indonesia dengan InternationalCooperative Alliance (ICA). Pada
tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun
1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini
disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada
tanggal 27 Oktober 1958.
v PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak
sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk
mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan
Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan
koperasikoperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa
sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai
dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi
Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan
seragam. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpindan
Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam
Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14
tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta
yang merupakan legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di
dalam koperasi. Pada bulan September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30
September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh
besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965
secara tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka
akibat pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali.
Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui
kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara
menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang
sebenarnya.
v PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkopersian:
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
1. menempatkan fungsi dan peranan
koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
2. menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
3. Bahwa berhubung dengan itu perlu
dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang
Istimewa
Ø Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa.
Ø Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut
Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia
dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri
handayani “.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi
yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan
Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang
tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi
syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Untuk mengatasi kelemahan organisasi
dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan
koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di
pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi
yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya
koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD
menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden
No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978
dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus
sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan,
khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era
pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala kemiskinan
dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai masalah
mendasar dalam pembangunan nasional. Keadaan yang telah berlangsung lama
tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum
pernah mampu untuk ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan
yang sebenarnya tersedia. Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah
menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan
jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan
pengembangan perkoperasian. Sebagai gambaran perkembangan koperasi setelah masa
Orde Baru dapat diikuti pada table berikut:
v PERKEMBANGAN
KOPERASI ERA REFORMASI
Dalam era reformasi pemberdayaan
ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar
bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan
melalaui GBHN tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut
bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi
harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana
untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari
ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Untuk mengetahui
peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian
nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui
sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan
pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya
disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada
pasar bebas. Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang
menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam
mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus
dilepaskan. Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga
kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok
Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya
pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung
pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator
dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi
(UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan
sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja
yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih
terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi
(UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
2.
KOPERASI MENURUT PARA TOKOH
Dilihat
dari segi terminologi, maka para ahli ekonomi berbeda pendapat tentang arti
koperasi. Perbedaan tersebut di latar belakangi oleh pendidikan dan pengalaman
hidupnya masing-masing. Namun pada hakikatnya mereka memiliki prinsip yang sama
yaitu mengenai adanya unsur sosial dalam pembentukannya. Untuk lebih jelasnya,
pengertian terminologi yang dijelaskan para ahli ekonomi, dapat dilihat dari
uraian berikut :
·
Menurut Margono Djojohadikoesoemo (2002
:21) dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, bahwa koperasi ialah perkumpulan
manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
·
Menurut Margaret Digby dalam tulisannya
‘The World Cooperative Movement ‘ yang
dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4) “bahwa koperasi mempunyai arti
(a) kerja sama dan
siap untuk menolong.
(b) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya
dengan badan usaha swasta lain
dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
·
Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia
secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk
memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan dan
kepentingan masyarakat.”
·
Menurut Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Margaret Digby Menulis tentang “ The World
Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
I.
Untuk Kerjasama dan siap untuk menolong
II.
Untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
·
Dr.
C.R fay suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
·
Dr.
G. Mladenta : Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
10 TOKOH KOPERASI INDONESIA
1.
Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di
lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan
tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi
Karyawan) pada tahun 1986.
2.
Dr.
Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan
mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi
kepada Koperasi.
3.
Dr. H
Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat
kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut
dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.
4.
Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai
bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua
umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.
5.
J K Lumunon : Ketua umum kerjasama
pengembangan Koperasi Dekopin.
6.
Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa
ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
7.
Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran
makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya.
Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia
masuk dalam kategori ini.
8.
Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi
direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.
9.
Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak
koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.
10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang
melintang di PERURI.
3. FUNGSI,
PRINSIP DAN KONSEP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
•Prinsip Munkner
•Prinsip Rochdale
•Prinsip Raiffeisen
•Prinsip Herman Schulze
•Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
•Prinsip Munkner
•Prinsip Rochdale
•Prinsip Raiffeisen
•Prinsip Herman Schulze
•Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut
undang-undang no 25 tahun 1992, koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.Berusaha mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PERANAN KOPERASI :
1.
Koperasi membantu para anggotanya dalam
meningkatkan penghasilannya.
2.
Koperasi menciptakan dan memperluas
lapangan pekerjaan.
3.
Koperasi menyatukan dan mengembangkan
daya usaha orang orang baik sebagai pribadi maupun debagai warga masyarakat;
4.
Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup
rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan
5.
Koperasi berperan dalam penyelenggaraan
kehidupan ekonomi secara demokratis
KESIMPULAN
Dari
beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah
suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya
dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk
perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta
kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber:
http://rdcdrcrdc.blogspot.com/2011/10/sejarah-koperasi-di-indonesia_01.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar