Rabu, 31 Oktober 2012


EKONOMI KOPERASI

Ø Tugas dan fungsi koperasi
Ø Jenis dan bentuk koperasi
Ø Pengertian sisa hasil usaha



Di Susun Oleh:
         NAMA                :     Dessy . septiyani
                                             NPM                   :    21211902
                                            KELAS                :    2 EB 25



JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVESITAS GUNADARMA
2012






KATA PENGANTAR
            Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi koperasi” 
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.

                                                            BAB 1

                                                PENDAHULUAN

1.1  PENDAHULUAN

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Walaupun mengembangkan setiap potensi yang ada. Tidak begitu mengerti tentang koperasi khusus, namun mencoba untuk menganalisis tentang koperasi saat ini.
Sebenarnya koperasi mempunyai potensi yang sangat besar dalam perekonomian indonesia. Terbukti saja sejak beberapa kali perekonomian nasional dipukul krisis, koperasi selalu bisa bertahan bersama UKM. Namun Kunci keberhasilah koperasi untuk bertahan sesungguhnya adalah karena adanya anggota yang mengelola kopersi itu sendiri,Setiap anggota koperasi punya andil besar dalam menentukan jalannya usaha koperasi itu sendiri.
Dan kopersi juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata agar masyarakat juga lebih maju dan makmur.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulismengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Tugas dan fungsi koperasi
2.      Jenis dan bentuk koperasi
3.      Pengertian sisa hasil usaha


1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulis membuat makalah yang berjudul ” fungsi, bentuk, jenis koperasi” adalah :


1.      Tugas dan fungsi koperasi
2.      Jenis dan bentuk koperasi
3.      Pengertian sisa hasil usaha


BAB II
    ISI

1.    Tugas dan fungsi koperasi

Ø  Fungsi koperasi


·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Ø  Tugas koperasi


·         Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.


2.     Jenis dan bentuk koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni
·         KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.
·         KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi :

Ø  Jenis koperasi berdasarkan fungsinya


·         Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
·         Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
·         Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja


·        Koperasi primer
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
ü  koperasi pusat             :    Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5                                               koperasi  primer
ü  gabungan koperasi      :   Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü  induk koperasi             :   Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
                                         gabungan koperasi

Ø  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
·         Koperasi Serba Usaha (KSU)
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·         Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Ø  Koperasi berdasarkan keanggotaannya


·         Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

·         Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Ø  Bentuk bentuk koperasi

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
·         Modal pinjaman
·         Modal Sendiri
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
ü  Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü  Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
ü  Dana Cadangan
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ü  Hibah
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
o   Anggota dan calon anggota
o   Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o   Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o   Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o   Sumber lain yang sah

3.     Pengertian sisa hasil usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
·         SHU total kopersi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Ø  Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Ø  Perumusan

SHU = JUA + JMA, dimana :
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
ü  SHU : sisa hasil usaha
ü  JUA : jasa usaha anggota
ü  JMA : jasa modal sendiri
ü  Tms : total modal sendiri
ü  Va : volume anggota
ü  Vak : volume usaha total kepuasan
ü  Sa : jumlah simpanan anggota

Ø  Prinsip-prinsip pembagian SHU

·         SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
·         pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
·         SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
o   SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
o   JUA : Jasa Usaha Anggota
o   JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
ü  SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
ü  JUA : Jasa Usaha Anggota
ü  JMA : Jasa Modal Anggota
ü  VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
ü  UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
ü  Sa : Jumlah simpanan anggota
ü  TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Ø  Informasi SHU
Beberapa informasi dasar tentang SHU:
·         SHU total koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggotanya
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota anggota
Istilah istilah dari informasi dasar :
·         SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Sumber
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi
http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
http://amanda990.wordpress.com/2010/10/21/jenis-jenis-koperasi-indonesia/
http://ucipechel.blogspot.com/2011/10/tugas-teori-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar