TULISAN SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
RINGKASAN MENGENAI PAJAK
DENGAN MATERI DASAR DASAR
PERPAJAKAN
KATA PENGANTAR
Dengan
segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas
berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas
Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill Bahasa
Indonesia 2 yang berjudul “ RINGKASAN MENGENAI PAJAK “
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis
sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah
untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan
serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang
diberikan oleh Allah SWT.
Bekasi,
Oktober 2013
Dessy. Septiyani
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis kepada
Dosen bidang studi Bahasa Indonesia 2 . selain itu mengingatnya pentingnya materi
tentang bagaimana cara meringkas / ringkasan maka pada penulisan kali ini akan
membahas mengenai bagaimana mana cara meringkas yang baik dengan cara meringkas
materi mengenai dasar dasar perpajakan.
Menulis ringkasan sangat penting terutama ketika ingin memahami
pokok pikiran dari suatu cerita atau penjelasan. Dengan menulis ringkasan maka
kita akan dengan mudah menelaah inti suatu paragraf, artikel, bahkan novel
sekalipun.
Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli,
sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional
tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif
untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata
précis berarti memotong atau memangkas.
1.2 Rumusan Masalah
setelah
memahami latar belakang, Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah
ini adalah untuk membahas secara luas mengenai bagaimana cara meringkas suatu
tulisan agar mudah dipahami.
1.3 Tujuan Masalah
Dari
rumusan masalah yang telah di paparkan, maka tujuan penulisan adalah :
1.
Mengetahui
pengertian dari Ringkasan
2.
Mengetahui
pengertian dasar dasar perpajakan
3.
Mengetahui
bagaimana cara meringkas tentang dasar perpajakan
BAB
II
PEMBAHASAN
I .
RINGKASAN
Pengertian
ringkasan
Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli,
sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional
tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif
untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata
précis berarti memotong atau memangkas.
Langkah langkah membuat
ringkasan
1.
Membaca
naskah asli
2.
Kalau perlu diulang
beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara
menyeluruh. Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang
pengarang.
3.
Mencatat
gagasan utama
4.
Pencatatan
itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan
penulis pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting
atau tidak; kedua, catatan ini juga akan menjadi dasar bagi pengolahan
selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar tanpa ikatan
teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun
sebuah ringkasan dengan mempergunakan pokok pokok yang telah dicatat.
5.
Mengadakan reproduksi
6.
hal
yang harus diperhatikan bahwa dengan catatan tadi, ia harus menyusun suatu
wacana yang jelas dan dapat diterima akal sehat, dan sekaligus menggambarkan
kembali isi dari karangan aslinya.
7.
Ketentuan
tambahan
beberapa hal yang perlu
diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.
1.
Sebaiknya
dalam menyusun ringkasan dipergunakan kalimat tunggal dari pada kalimat
majemuk. Kalimat majemuk menunjukan bahwa ada dua gagasan atau lebih yang
bersifat paralel. Bila kalimat majemuk telitilah kembali apakah tidak mungkin
dijadikan kalimat tunggal.
2.
Bila
mungkin ringkaslah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Begitu pula
rangkaian gagasan yang panjang hendaknya diganti dengan suatu gagasan sentral
saja.
3.
Jumlah
alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yang akan
dimasukkan dalam ringkasan. Alinea yang mengandung ilustrasi, contoh,
deskripsi, dan sebagainya dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting.
4.
Bila mungkin semua
keterangan atau kata sifat dibuang. Kadang-kadang sebuah kata sifat atau
keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat
dalam rangkaian keterangan, atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam
naskah.
Manfaat Membuat Ringkasan
1. karena dengan meringkas kita dapat memudahkan membaca isi yang
penting –penting
2. dengan meringkas kita dapat mengingat lebih mudah
3. lebih memahami setelah kita meringkas sehingga tidak mudah lupa
Fungsi Ringkasan
sebuah ringkasan adalah memahami atau
mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, kita
mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang
diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita
dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.
II. DASAR DASAR PAJAK
•
Pajak
–
Pajak Pusat: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Bea Lelang, Bea Masuk
(impor), Bea Masuk Tambahan (impor), Cukai.
–
Pajak Daerah: Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Motor, Pajak Hotel dan
Restoran, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, BBN Kendaraan Bermotor, dll.
–
Campuran (Pusat+Daerah): Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
•
Retribusi
merupakan pembayaran kpd negara yg dilakukan oleh me-reka yg menggunakan jasa
negara. Contoh: PAM, retribusi pasar, dll.
•
Sumbangan/iuran menurut Santoso Brotodihardjo,SH. (1982) merupakan biaya-biaya yang
dibayarkan kepada negara untuk prestasi ttt. Prestasi itu tdk ditujukan kepada
seluruh masyarakat, melainkan hanya utk sebagian tertentu saja.
•
Penerimaan negara bukan pajak (UU No. 20 Tahun 1997); misalnya: SIM, STNK, lelang, pass kayu,
dll.
DEFINISI PAJAK
•
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.:
–
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yg dpt dipaksakan) dgn tdk mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yg
langsung dpt ditunjukkan dan yg digunakan utk mmbayar pngeluaran umum
•
Definisi pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani:
–
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksanakan) terutama oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dgn tdk mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran umum berhubung dgn tugas negara menyelengga-rakan pemerintahan.
JENIS-JENIS PAJAK
•
Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pajak Pusat):
–
Pajak Penghasilan (PPh).
–
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) &Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM)
–
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
–
Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
–
Bea Meterai.
•
Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (Pajak Pusat):
–
Bea Masuk (BM).
–
Bea Masuk Tambahan (BMT).
–
Cukai.
–
Dll.
•
Dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Pajak Daerah):
–
Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Motor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak
Tontonan, Pajak Reklame, BBN Kendaraan Bermotor, dll.
FUNGSI PAJAK
•
Fungsi Pajak ada 2, yaitu:
–
Fungsi Budgeter (fungsi anggaran) ialah fungsi pajak
disektor publik, merupakan alat atau sumber utk memasukkan uang dr masyarakat
ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang.
–
Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) ialah fungsi pajak yg
dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan ttt di bidang ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Misalnya dengan mengadakan
perubahan-perubahan tarif, memberikan pengecualian, keringanan, dll.
SISTEM PEMUNGUTAN
PAJAK
–
Sistem Self Assesment, memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar dan melaporkan pajak terutang.
–
Sistem Official Assesment, memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
–
Sistem Withholding, memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus, bukan wajib pajak)
utk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
DASAR HUKUM PAJAK
•
Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2) yang berbunyi” segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
REFORMASI
PERPAJAKAN INDONESIA
•
Dasar Reformasi Perpajakan:
–
Penerimaan negara sudah tdk mungkin lagi hanya mengandalkan penerimaan
dari sektor migas.
•
Tujuan Reformasi Perpajakan:
–
Menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.
–
Menggali segenap potensi pajak yang ada, karena semakin banyaknya jumlah
wajib pajak potensial.
•
Hasil Reformasi Perpajakan:
–
Terjadinya perubahan undang-undang perpajakan.
–
Terjadinya perubahan sistem perpajakan yang diterapkan dari sistem
pemungutan Official Assessment menjadi Self Assessment, didukung
dgn Witholding System.
–
Terjadinya reorganisasi di tubuh direktorat perpajakan.
UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN YANG DIHASILKAN
•
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disempurnakan dengan
UU No. 16 tahun 2000.
•
UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), disempurnakan dengan UU No. 17 tahun
2000.
•
UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn BM), yang disempurnakan dengan UU No. 18 Tahun 2000.
•
UU NO. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang disempurnakan dengan UU No.
12 Tahun 1994.
•
UU No. 13 Tahun 1983 tentang Bea Meterai.
•
UU No. 17 Tahun 1987 tentang Pengadilan Pajak, yang disempurnakan dengan UU No. 14 Tahun
2002.
•
UU No. 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang disempurnakan
dengan UU No. 34 Tahun 2000.
•
UU NO. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disempurnakan dengan UU No.
19 Tahun 2000.
•
UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
disempurnakan dengan UU No. 20 tahun 2000.
III. RINGKASAN DARI TULISAN
TENTANG DASAR DASAR PERPAJAKAN
Ringkasan adalah penyajian karangan atau
peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain
memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka
dasar masih tampak jelas.
Meringkas memiliki manfaat yang sangat
berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik
dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh
orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Dari berbagai penjelasan
diatas, dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan
oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa
secara langsung dan mempunyai fungsi sebagai sebagai sumber utama penerimaan
negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan
pembangunan nasional, sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan
sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan
masyarakat , pemungutan pajak juga untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran
pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk
mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan
pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang
mewah dan diwajibkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia untuk membayar pajak
tepat pada waktunya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://kurniawanbudi04.wordpress.com/2013/05/20/pengertian-dasar-perpajakan-makalah-sederhana-perpajakan/
http://syafruddin41.blogspot.com/2013/02/pengertian-ringkasan-rangkuman-ikhtisar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar