Kamis, 31 Oktober 2013

ringkasan mengenai pajak


TULISAN SOFTSKILL  BAHASA INDONESIA 2
RINGKASAN MENGENAI PAJAK
DENGAN MATERI DASAR DASAR PERPAJAKAN

KATA PENGANTAR

            Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill Bahasa Indonesia 2 yang berjudul  “ RINGKASAN MENGENAI PAJAK “

Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.

Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.

Bekasi, Oktober 2013


   Dessy. Septiyani


BAB 1
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis kepada Dosen bidang studi Bahasa Indonesia 2 .  selain itu mengingatnya pentingnya materi tentang bagaimana cara meringkas / ringkasan maka pada penulisan kali ini akan membahas mengenai bagaimana mana cara meringkas yang baik dengan cara meringkas materi mengenai dasar dasar perpajakan.
Menulis ringkasan sangat penting terutama ketika ingin memahami pokok pikiran dari suatu cerita atau penjelasan. Dengan menulis ringkasan maka kita akan dengan mudah menelaah inti suatu paragraf, artikel, bahkan novel sekalipun.
Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.
1.2  Rumusan Masalah

setelah memahami latar belakang, Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk membahas secara luas mengenai bagaimana cara meringkas suatu tulisan agar mudah dipahami.

1.3  Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah yang telah di paparkan, maka tujuan penulisan adalah :
1.      Mengetahui pengertian dari Ringkasan
2.      Mengetahui pengertian dasar dasar perpajakan
3.      Mengetahui bagaimana cara meringkas tentang dasar perpajakan


BAB II
PEMBAHASAN


I . RINGKASAN

Pengertian ringkasan
Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.

Langkah langkah membuat ringkasan
1.      Membaca naskah asli
2.       Kalau perlu diulang beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara menyeluruh. Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
3.       Mencatat gagasan utama
4.      Pencatatan itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan penulis pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah ringkasan dengan mempergunakan pokok pokok yang telah dicatat.
5.       Mengadakan reproduksi
6.       hal yang harus diperhatikan bahwa dengan catatan tadi, ia harus menyusun suatu wacana yang jelas dan dapat diterima akal sehat, dan sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
7.      Ketentuan tambahan

beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.
1.      Sebaiknya dalam menyusun ringkasan dipergunakan kalimat tunggal dari pada kalimat majemuk. Kalimat majemuk menunjukan bahwa ada dua gagasan atau lebih yang bersifat paralel. Bila kalimat majemuk telitilah kembali apakah tidak mungkin dijadikan kalimat tunggal.
2.      Bila mungkin ringkaslah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Begitu pula rangkaian gagasan yang panjang hendaknya diganti dengan suatu gagasan sentral saja.
3.      Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan. Alinea yang mengandung ilustrasi, contoh, deskripsi, dan sebagainya dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting.
4.       Bila mungkin semua keterangan atau kata sifat dibuang. Kadang-kadang sebuah kata sifat atau keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat dalam rangkaian keterangan, atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam naskah.

Manfaat Membuat Ringkasan
1.       karena dengan meringkas kita dapat memudahkan membaca isi yang penting –penting
2.       dengan meringkas kita dapat mengingat lebih mudah
3.       lebih memahami setelah kita meringkas sehingga tidak mudah lupa
Fungsi Ringkasan
sebuah ringkasan adalah memahami atau mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, kita mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.

II. DASAR DASAR PAJAK
         Pajak
        Pajak Pusat: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Bea Lelang, Bea Masuk (impor), Bea Masuk Tambahan (impor), Cukai.
        Pajak Daerah: Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Motor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, BBN Kendaraan Bermotor, dll.
        Campuran (Pusat+Daerah): Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
         Retribusi merupakan pembayaran kpd negara yg dilakukan oleh me-reka yg menggunakan jasa negara. Contoh: PAM, retribusi pasar, dll.
         Sumbangan/iuran menurut Santoso Brotodihardjo,SH. (1982) merupakan biaya-biaya yang dibayarkan kepada negara untuk prestasi ttt. Prestasi itu tdk ditujukan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya utk sebagian tertentu saja.
         Penerimaan negara bukan pajak (UU No. 20 Tahun 1997); misalnya: SIM, STNK, lelang, pass kayu, dll.
DEFINISI PAJAK
         Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.:
        Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yg dpt dipaksakan) dgn tdk mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yg langsung dpt ditunjukkan dan yg digunakan utk mmbayar pngeluaran umum
         Definisi pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani:
        Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksanakan) terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dgn tdk mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dgn tugas negara menyelengga-rakan pemerintahan.
JENIS-JENIS PAJAK
         Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pajak Pusat):
        Pajak Penghasilan (PPh).
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) &Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
        Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
        Bea Meterai.
         Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (Pajak Pusat):
        Bea Masuk (BM).
        Bea Masuk Tambahan (BMT).
        Cukai.
        Dll.
         Dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Pajak Daerah):
        Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Motor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, BBN Kendaraan Bermotor, dll.
FUNGSI PAJAK
         Fungsi Pajak ada 2, yaitu:
        Fungsi Budgeter (fungsi anggaran) ialah fungsi pajak disektor publik, merupakan alat atau sumber utk memasukkan uang dr masyarakat ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang.
        Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) ialah fungsi pajak yg dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan ttt di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Misalnya dengan mengadakan perubahan-perubahan tarif, memberikan pengecualian, keringanan, dll.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
        Sistem Self Assesment, memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang.
        Sistem Official Assesment, memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
        Sistem Withholding, memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus, bukan wajib pajak) utk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
DASAR HUKUM PAJAK
         Undang Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2) yang berbunyi” segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
REFORMASI PERPAJAKAN INDONESIA
         Dasar Reformasi Perpajakan:
        Penerimaan negara sudah tdk mungkin lagi hanya mengandalkan penerimaan dari sektor migas.
         Tujuan Reformasi Perpajakan:
        Menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.
        Menggali segenap potensi pajak yang ada, karena semakin banyaknya jumlah wajib pajak potensial.
         Hasil Reformasi Perpajakan:
        Terjadinya perubahan undang-undang perpajakan.
        Terjadinya perubahan sistem perpajakan yang diterapkan dari sistem pemungutan Official Assessment menjadi Self Assessment, didukung dgn Witholding System.
        Terjadinya reorganisasi di tubuh direktorat perpajakan.
UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN YANG DIHASILKAN
         UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disempurnakan dengan UU No. 16 tahun 2000.
         UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), disempurnakan dengan UU No. 17 tahun 2000.
         UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yang disempurnakan dengan UU No. 18 Tahun 2000.
         UU NO. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang disempurnakan dengan UU No. 12 Tahun 1994.
         UU No. 13 Tahun 1983 tentang Bea Meterai.
         UU No. 17 Tahun 1987 tentang Pengadilan Pajak, yang disempurnakan dengan UU No. 14 Tahun 2002.
         UU No. 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang disempurnakan dengan UU No. 34 Tahun 2000.
         UU NO. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, disempurnakan dengan UU No. 19 Tahun 2000.
         UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), disempurnakan dengan UU No. 20 tahun 2000.

III. RINGKASAN DARI TULISAN TENTANG DASAR DASAR PERPAJAKAN
Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.

Meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Dari berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa secara langsung dan mempunyai fungsi sebagai sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional, sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat , pemungutan pajak juga untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah dan diwajibkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia untuk membayar pajak tepat pada waktunya.


DAFTAR PUSTAKA

http://just-for-duty.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-perpajakan.html
http://kurniawanbudi04.wordpress.com/2013/05/20/pengertian-dasar-perpajakan-makalah-sederhana-perpajakan/
http://syafruddin41.blogspot.com/2013/02/pengertian-ringkasan-rangkuman-ikhtisar.html



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar