HUKUM DAGANG
KATA PENGANTAR
Dengan segala
kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat
dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah
ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “
Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis
sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah
untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan
serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang
diberikan oleh Allah SWT.
Bekasi,
Mei 2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Sebelum
kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan
memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah
pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan
mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan
definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri,
kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculanya.
Di
sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang
definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung
pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat
sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami
sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam
tulisan ini.
1.2
Rumusan Masalah
Seperti
yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan
masalah sebagai berikut :
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2. Berlakunya
Hukum Dagang
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
6. Perseroan
Terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan
Usaha Milik Negara
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah yang
berjudul “ Hukum Dagang“ adalah
1.
Mengetahui Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2.
Mengetahui Berlakunya Hukum Dagang
3.
Mengetahui Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4.
Mengetahui Pengusaha dan Kewajibannya
5.
Mengetahui Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.
Mengetahui Perseroan Terbatas
7.
Mengetahui Koperasi
8.
Mengetahui Yayasan
9.
Mengetahui Badan Usaha Milik Negara
BAB II
ISI
1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum
biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila
adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang
diatur didalam Hukum Perdata
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti
akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu.
Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1.
Pembantu
di dalam perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan
bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH
Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
·
Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
·
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
·
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha,
yaitu:
a.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
b.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan.
Menurut undang-undang,
ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuanPasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a.
Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak
tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang
No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam
daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan :
Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa,
dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor
wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan
bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1.
Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang
akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2.
Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perusahaan persekutuan
berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1.
Modal dasar ( authorized
capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada
dalam perseroan.2. Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Fungsi
dan Peran Koperasi
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
·
Modal
Koperasi
a.
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.
Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga
keuangan lainnya
c.
Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
·
Struktur
Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
·
Tugas
pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
- mengelola koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3.
Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi
dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas
pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a.
melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b.
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001,
yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib
memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
yayasan tidak mempunyai anggota
·
Dalam
akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.
anggaran dasar
2.
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang
meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan ).
·
Organ
Yayasan
1.
Pembina
Adalah
organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan
pembina :
a.
keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.
penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban
pembina :
- Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
- Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
- Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Adalah
organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan
pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
seorang ketua
b.
seorang sekretaris
c.
seorang bendahara
Kewajiban
pengurus :
- beritikad baik
- memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
- kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
- tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.
Pengawas
Adalah
organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan
yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur
dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang
No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri
pokok :
- menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
- merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
- mempunyai hubungan hukum publik
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
- prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perum
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara,
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tujuan
perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998
diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001. Tujuan persero adalah
menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di
pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar