HUKUM PERDATA
KATA PENGANTAR
Dengan segala
kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat
dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah
ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “
Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis
sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah
untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan
serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang
diberikan oleh Allah SWT.
Bekasi, Mei 2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Hukum Agama, karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara.
1.1
Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
3.
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
4.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan
pembuatan makalah yang berjudul “ Hukum Perdata“ adalah
1.
Mengetahui Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
2.
Mengetahui Sejarah Singkat Hukum Perdata
3.
Mengetahui Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
4.
Mengetahui Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
BAB II
ISI
1.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain
sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris
Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh
Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem
hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tercantum dalam
konstitusi Indonesia (UUD 1945). Hukum dibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana
dan Hukum Perdata. Dalam aspek ekonomi jenis Hukum yang berlaku adalah Hukum
Perdata. Sejarah Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia adalah sebagai
berikut:
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku
di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku
Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau,
dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah
adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama “Code Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini
adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon Sebagai petunjuk penyusunan Code
Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin,
Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum
Jemonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan –
peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel,
assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar
abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan
nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon
Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland). Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
3. Pengertian & Keadaan Hukum Di
Indonesia
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor Etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang
dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3
golongan yaitu:
1.
Golongan eropa
2.
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
3.
Golongan timur asing (bangsa
cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement)
yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
Hukum perdata dan dagang
(begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana
harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa eropa
harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas
konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa
Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4.
Orang Indonesia asli dan timur
asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku
adalah hukum adat.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain
ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
4.Sistematika Hukum Perdata
Di Indonesia
Di Indonesia dikenal ada beberapa sistem hukum
yang berlaku, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum
nasional. Sistem hukum nasional dan sistem hukum Indonesia adalah dua hal yang
berbeda. Sistem hukum nasional berarti sistem hukum yang diberlakukan oleh
negara (state law), sedangkan sistem hukum Indonesia merefleksikan
keanekaragaman hukum yang hidup dalam masyarakat. Sistem hukum nasional berasal
dari dua istilah yaitu sistem dan hukum nasional. Pengertian sistem telah
dijelaskan di bagian terdahulu. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau
peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan
konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun di
atas kreativitas atau aktivitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa
bangsa sendiri.
Hukum nasional tidak lain adalah sistem hukum yang
bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang
sekarang. Sistem hukum nasional adalah sebuah sistem hukum (meliputi materiil
dan formil; pokok dan sektoral) yang dibangun berdasarkan ideologi negara
Pancasila, UUD 1945 dan dapat juga bersumber pada hukum lain asal tidak
bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945, serta berlaku di seluruh
Indonesia.
Sistem hukum nasional seperti yang diutarakan di
atas tersebut masih belum dapat terwujud sepenuhnya di Indonesia. Masih begitu
banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan
satu sama lain. Hukum sebagai suatu sistem tidak menghendaki adanya peraturan
yang saling tumpah tindih atau bertentangan. Di Indonesia masih banyak
peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila
maupun UUD 1945 sehingga dalam penerapannya tidak memberikan rasa keadilan bagi
rakyat dan tidak adanya kepastian hukum.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu
sebagai berikut:
·
Menurut
Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
·
Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan terdiri dari:
·
Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·
Hukum
tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·
Hukum
tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·
Hukum
waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab
Undang-Undang hukum perdata
·
Buku
I tentang orang/van personen
·
Buku
II tentang benda/van zaken
·
Buku
III tentang perikatan/van verbintenisen
·
Buku
IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan
sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata
maka:
·
Hukum
perorangan termasuk Buku I
·
Hukum
keluarga termasuk Buku I
·
Hukum
harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk
Buku III sepanjang yang bersifat relative
Hukum waris termasuk Buku
II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur
benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah
satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata
(terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar