SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
KATA PENGANTAR
Dengan segala
kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat
dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah
ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “
Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis
sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah
untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan
serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang
diberikan oleh Allah SWT.
Bekasi, Mei 2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Setelah mengetahui
pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi yang akan dibahas
selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara singkat, subyek merupakan
pelaksananya sedangkan obyek adalah bendanya atau bisa juga berbentuk hak.
Untuk lebih jelasnya, akan di bahas mengenai Subyek dan Obyek Hukum dengan
cakupan yang lebih luas
1.2
Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Subyek Hukum
a.
Manusia
b.
Badan Usaha
2.
Obyek Hukum
a.
Benda Bergerak
b.
Benda tidak Bergerak
3.
Hak Kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan)
a.
Jaminan Umum
b.
Jaminan Khusus
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
pembuatan makalah yang berjudul “ Subyek dan Obyek Hukum“ adalah
1. Mengetahui Subyek Hukum
a.
Manusia
b.
Badan Usaha
2. Mengetahui Obyek Hukum
a.
Benda Bergerak
b.
Benda tidak Bergerak
3. Mengetahui Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (
hak jaminan)
a.
Jaminan Umum
b.
Jaminan Khusus
BAB II
ISI
1.
SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik
tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Manusia
Pengertian secara
yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum
yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum,
dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum,
yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia
mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua
manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat
Cakap Hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat
tidak Cakap Hukum
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. Badan Hukum
Badan hukum (rechts
persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
- Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
b. Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
2. OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
- Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
- Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
·
Benda
yang bersifat tidak kebendaan ( benda tidak bergerak). Benda tidak bergerak
dibedakan atas tiga yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak
bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan
(bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan
(bezwaring).
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT
SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
·
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
·
Macam Macam Pelunasan
Hutang
Dalam pelunasan hutang
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang
dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
·
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
·
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
·
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
·
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
SUMBER
http://fadhilita.blogspot.com/2012/06/subyek-dan-obyek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar