Minggu, 19 Mei 2013

hukum dan hukum ekonomi



Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

KATA PENGANTAR
            Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ Aspek Hukum Dalam Ekonomi” 
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.
    

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1           latar belakang
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
a    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

1.2           Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Hukum
2.      Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
3.      Kodifikasi Hukum
4.      Kaidah / Norma
5.      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi


1.3           Tujuan Penulisan

Tujuan pembuatan makalah yang berjudul “ Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi“ adalah
1. Mengetahui Pengertian Hukum
2. Mengetahui Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
3. Mengetahui Kodifikasi Hukum
4. Mengetahui Kaidah / Norma
5. Mengetahui Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

BAB II
ISI
1.      PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

2.      TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan  masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.

Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
        I.            Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
  1. Hukum mempunyai sifat memaksa.
  2. Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
    Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

3.      SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
        I.            Sumber-Sumber Hukum Material 
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
      II.            Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai  sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
       I.            Undang-undang (statute)
    II.            Kebiasaan (Costum)
 III.            Keputusan-keputusan hakim
 IV.            Traktat (treaty)
    V.            Pendapat sarjana hukum (doktrin)

4.      KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA


Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.

Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.

Pengertian Kaidah Hukum
            Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu.


Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:

I.            Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.


II.             Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.



5.      Ekonomi Dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu
kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

I.            Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
II.            Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh Hukum Ekonomi :

       I.            Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik
    II.            Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
 III.            Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
 IV.            Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
    V.            Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar