Pengertian
Hukum Dan Hukum Ekonomi
KATA PENGANTAR
Dengan segala
kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat
dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah
ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “
Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis
sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah
untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan
serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang
diberikan oleh Allah SWT.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
a Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal
hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
1.2
Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Pengertian Hukum
2.
Tujuan Hukum & Sumber –
sumber Hukum
3.
Kodifikasi Hukum
4.
Kaidah / Norma
5.
Pengertian Ekonomi & Hukum
Ekonomi
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
pembuatan makalah yang berjudul “ Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi“ adalah
1. Mengetahui Pengertian Hukum
2. Mengetahui Tujuan Hukum
& Sumber – sumber Hukum
3. Mengetahui Kodifikasi Hukum
4. Mengetahui Kaidah / Norma
5. Mengetahui Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
BAB II
ISI
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap
masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
2. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata
tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang
tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
I.
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai
ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah
dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi
:
I.
Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana
materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
II.
Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal
yaitu :
I.
Undang-undang
(statute)
II.
Kebiasaan
(Costum)
III.
Keputusan-keputusan
hakim
IV.
Traktat
(treaty)
V.
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
4. KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu
petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan
demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang
hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu
bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi
perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk
hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancaman hukuman.
Pengertian
Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan
hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang
pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan
yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis maupun tidak tertulis,
peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu.
Ditinjau dari segi isinya kaidah
hukum dapat dibagi 2, yaitu:
I.
Kaidah hukum yang
berarti perintah, yang mau tidak mau harus di
ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun
1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang
berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
II.
Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun
1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan
dalam keadaan tertuentu.
5.
Ekonomi
Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu
kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
I.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
II.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
Hukum Ekonomi :
I.
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik
II.
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
III.
Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
IV.
Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri
V.
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar