HUKUM PERJANJIAN
KATA PENGANTAR
Dengan segala
kerendahan hati penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat
dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah
ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “
Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis
sangat mengharapkan kritikan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah
untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan
serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mendapat amal baik yang
diberikan oleh Allah SWT.
Bekasi,
Mei 2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Pengertian
Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
·
Perbuatan,
·
Penggunaan kata
“Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti
dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan
tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjika
·
Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau
lebih,
·
Untuk adanya suatu
perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan
saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut
adalah orang atau badan hukum.
·
Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat
unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam
perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya
sendiri.
1.2
Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Standar Kontrak
2.
Macam-macam Perjanjian
3.
Syarat Sahnya Perjanjian
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah yang
berjudul “ Hukum Perjanjian“ adalah
1.
Mengetahui Standar Kontrak
2.
Mengetahui Macam-macam Perjanjian
3.
Mengetahui Syarat Sahnya Perjanjian
4.
Mengetahui Saat Lahirnya Perjanjian
5.
Mengetahui Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
BAB II
ISI
1.
Standar Kontrak
Standar
kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam
kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung
mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak
baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa
kontrak pembuatan credit card.
2.
Macam – Macam Perjanjian
1. Perjanjian bernama, yaitu merupakan
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam
perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan
lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian yang
tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan
sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para
pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi
kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
b. Perjanjian cuma-cuma dan
perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan
keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian
atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
c. Perjanjian khusus (benoend)
dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian
yang mempunyai nama sendiri.
d. Perjanjian kebendaan
(zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian
dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain.
Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang
menimbulkan perikatan.
e. Perjanjian konsensuil dan
perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara
kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan
perikatan-perikatan.
f. Perjanjian-Perjanjian yang
istimewa sifatnya.
1. Perjanjian liberatoir
yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding)
2. Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka.
3. Perjanjian untung-untungan,
misalnya prjanjian asuransi
4. Perjanjian publik: yaitu
perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena
salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian
ikatan dinas.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang
mengikatkan diri
- a. Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
- Unsur penipuan (bedrog)
2.
Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika
meliputi:
a. a. Orang
–orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
c. Mereka yang telah dinyatakan pailit
d. Orang yang hilang ingatan
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
c. Mereka yang telah dinyatakan pailit
d. Orang yang hilang ingatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
4. Syarat Lahirnya perjanjian
Menurut teori penerimaan
(Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum
untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain,
dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah
mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua
belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Ada
beberapa cara hapusnya perjanjian :
a. a. Ditentukan
dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah
3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
SUMBER
http://coretan-jemari.blogspot.com/2013/04/tugas-4-hukum-perjanjian.html
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar