Penyelesaian Sengketa Ekonomi
KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji
syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian
mata kuliah Softskill yang berjudul “ Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Mungkin
dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu dari segi
penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis sangat mengharapkan kritikan
dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah untuk hari yang akan datang.
Demikianlah
sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana
ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini penulis
mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak terhingga, semoga segala bantuan
dari semua pihak mendapat amal baik yang diberikan oleh Allah SWT.
Bekasi, Mei 2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Pengertian SengketaPengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
1.2
Rumusan Masalah
Seperti
yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan
masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Sengketa
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
3. Negosiasi
4. Mediasi
5. Arbitrase
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah
yang berjudul “ Penyelesaian
Sengketa Ekonomi “ adalah :
1. Mengetahui Pengertian Sengketa
2. Mengetahui Cara-cara Penyelesaian Sengketa
3. Mengetahui Negosiasi
4. Mengetahui Mediasi
5. Mengetahui Arbitrase
6. Mengetahui Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
BAB II
ISI
1.
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku
pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
2.
Cara-cara Penyelesaian
Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara
diantara nya :
·
Negosiasi
·
Mediasi
·
Arbitrasi
·
Konsiliasi
·
Enquiry (Penyelidikan)
· Pengadilan
3.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu
bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua
belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak
4.
Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian.
5.
Arbitrase
Arbitrase
adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
·
Perundingan ialah tindakan
atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
·
Arbitrase merupakan kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
·
Ligitasi adalah proses dimana
seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau
pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan
diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian.
Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak
yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah
pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan
pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan
menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan
untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar